06 Juli 2009

Kapan pelaksaanaan pembelajaran remedial

PEMBELAJARAN REMEDIAL PASCA UJIAN SEMESTER ?

Oleh : Drs. Hendra Jones

Beberapa hari sebelum waktu terima rapor secara kebetulan saya cerita-cerita dengan salah seorang teman. Kebetulan dianya punya anak yang masih sekolah di tingkat SMP. Dari pembicaraan-pembicaraan di antara kami terungkap bahwa anaknya sibuk menghadapi persiapan untuk mengikuti ulangan remedial yang akan dilaksanakann satuan-pendidikannya, setelah minggu yang lalu mengikuti ujian semester. Apakah ini suatu bentuk pembelajaran remedial yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan tersebut dan sesuai dengan tuntutan kurikulum satuan pendidikan yang saat ini populer dengan istilah KTSP. Dengan kata lain apakah sesudah ujian semester perlu dibarengi dengan ujian remedial ?. Yang naifnya lagi soal ujian semester yang baru saja dilaksanakan, soal itu lagi digunakan untuk ujian berikutnya yang disebut ujian remedial tersebut. Muncul pertanyaan lagi, apakah semua materi yang diujikan pada ujian semester tersebut diremedial ? Dan yang mengikuti ujian remedial ini adalah sekelompok anak (tidak keseluruhan) yang dinyatakan oleh guru belum tuntas pada ujian semester yang baru berlangsung. Apakah semua anak tersebut melakukan remedial terhadap materi yang sama sehingga diperlakukan sama ?

Pembelajaran remedial itu apa ?

Salah satu prinsip pelaksanaan kurikulum menurut Permendiknas No 22 tahun 2006 adalah pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.

Ini diperjelas pada Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan bahwa KTSP yang diberlakukan berdasarkan Permendiknas 22, 23, 24 Tahun 2006 dan Permendiknas No. 6 Tahun 2007 menerapkan sistem pembelajaran berbasis kompetensi, sistem belajar tuntas, dan sistem pembelajaran yang memperhatikan perbedaan individual peserta didik (Ditbin SMA, 2008;2).

Dengan adanya sistem belajar tuntas pada kurikulum, konsekwensinya adalah adanya pembelajaran remedial bagi peserta didik yang belum mencapai ketuntasan. Peserta didik yang belum tuntas adalah peserta didik yang belum menguasai Kompetensi Dasar (KD) yang diukur melalui indikator pencapaian kompetensi yang ditetapkan terlebih dulu oleh guru. Dalam pengimplementasiannya terlebih dulu guru menetapkan nilai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang merupakan nilai minimal yang harus dicapai peserta didik dalam menentukan ketuntasannya. Peserta didik yang telah mencapai atau melebihi nilai KKM suatu KD dinyatakan tuntas pada KD tersebut. Yang memperoleh nilai di bawah KKM dinyatakan belum tuntas. Pada Sistem Penilaian KTSP : Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Remedial, yang diterbitkan Direktorat Pembinaan SMA Depdiknas, disebutkan pembelajaran remedial merupakan layanan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik untuk memperbaiki prestasi belajarnya sehingga mencapai kriteria ketuntasan yang ditetapkan (Ditbin SMA, 2008; 2). Dengan kata lain peserta didik yang memperoleh nilai suatu KD dibawah KKM harus mengikuti pembelajaran remedial sebelum melanjutkan pemebelajaran KD berikutnya.

Pembelajaran remedial bukan sekedar melaksanakan ujian ulangan untuk memperbaiki nilai saja, tetapi merupakan suatu proses pembelajaran kembali bagi materi yang belum dikuasai peserta didik. Setelah melaksanakan pembelajaran materi yang belum dikuasai tersebut, selanjutnya dilaksanakan penilaian kembali. Pembelajaran remedial dilaksanakan sampai peserta didik tersebut mencapai nilai KKM, atau sampai batas maksimal berapa kali pelaksanaan remedial yang ditetapkan satuan pendidikan. Sebagaimana lanjutan penjelasan dalam Panduan Penyelenggaraan Remedial :

“Apabila dijumpai adanya peserta didik yang tidak mencapai penguasaan kompetensi yang telah ditentukan, maka muncul permasalahan mengenai apa yang harus dilakukan oleh pendidik. Salah satu tindakan yang diperlukan adalah pemberian program pembelajaran remedial atau perbaikan. Dengan kata lain, remedial diperlukan bagi peserta didik yang belum mencapai kemampuan minimal yang ditetapkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran. Pemberian program pembelajaran remedial didasarkan atas latar belakang bahwa pendidik perlu memperhatikan perbedaan individual peserta didik.”(Ditbin SMA, 2008 : 3)

Pembelajaran remedial lebih banyak ditekankan kepada layanan individual. Karena setiap peserta didik yang mengikuti pembelajaran remedial belum tentu mempunytai kemampuan penguasaan kompetensi yang sama. Berarti materi pembelajaran yang diremedialkan belum tentu juga sama. Sehingga dalam pelaksanaan pembelajaran remedial terhadap beberapa siswa dalam satu kelompok pembelajaran remedial tidak dapat diperlakukan secara serupa.

Bagaimana pelaksanaan pembelajaran remedial itu ?

Dalam Panduan Penyelenggaraan Remedial itu disebutkan bahwa pembelajaran remedial dilaksanakan dalam dua bentuk yaitu sebagai berikut :

1. Pemberian bimbingan secara khusus dan perorangan bagi peserta didik yang belum atau mengalami kesulitan dalam penguasaan KD tertentu. Cara ini merupakan cara yang mudah dan sederhana untuk dilakukan karena merupakan implikasi dari peran guru sebagai “tutor

2. Pemberian tugas-tugas atau perlakuan (treatment) secara khusus, yang sifatnya penyederhanaan dari pelaksanaan pembelajaran reguler.

Dari penjelasan di atas dapat dicontohkan sebagai berikut :

Pembelajaran remedial dapat dilaksanakan dengan cara memberi tugas kepada peserta didik yang belum tuntas tersebut. Tugas diberikan dalam rangka meningkatkan kemampuan peserta didik menguasai indikator-indikator dari kompetensi yang belum tuntas. Bisa dalam bentuk pengerjaan soal-soal yang terkait dengan kompetensi, dan bisa pula berbentuk laporan kerja. Dalam bentuk pembelajaran remedial seperti ini, peserta didik yang pintar dapat difungsikan sebagai tutor sebaya.

Contoh lain pembelajaran remedial bagi peserta didik yang belum tuntas adalah dengan menugaskan membaca materi yang terkait dengan kompetensi yang belum tuntas tersebut pada buku yang ditunjuk guru di perpustakaan. Selesai dibaca peserta didik mengikuti ujian atau ditugaskan membuat laporan atau rangkuman dari isi bacaan tersebut untuk dinilai oleh guru.

Kapankah pembelajaran remedial itu dilaksanakan ?

Menurut mekanisme dan prosedur penilaian dalam Standar Penilaian Permendiknas No 20 tahun 2007 bahwa hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.

Kemudian diperjelas dalam Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Remedial sebagai berikut :

”Pembelajaran remedial dapat diberikan setelah peserta didik mempelajari KD tertentu. Namun karena dalam setiap SK terdapat beberapa KD, maka terlalu sulit bagi pendidik untuk melaksanakan pembelajaran remedial setiap selesai mempelajari KD tertentu. Mengingat indikator keberhasilan belajar peserta didik adalah tingkat ketuntasan dalam mencapai SK yang terdiri dari beberapa KD, maka pembelajaran remedial dapat juga diberikan setelah peserta didik menempuh tes SK yang terdiri dari beberapa KD.” (Ditbin SMA, 2008 ; 8)

Dari mekanisme dan prosedur penilaian sarta panduan penyelenggaraan remedial tersebut jelas bahwa pembelajaran remedial dilaksanakan setelah pembelajaran terhadap suatu KD, paling luas setelah satu SK (Standar Kompetensi).

Tidak ada dijelaskan bahwa penyelenggaran pembelajaran dilaksanakan setelah ujian semester. Ujian semester itu biasanya mencakup beberapa SK atau KD yang telah diikuti oleh peserta didk.

Kesimpulan

Pembelajaran remedial bukan sekedar melaksanakan ujian ulangan untuk memperbaiki nilai saja, tetapi merupakan suatu proses pembelajaran kembali pada materi yang belum dikuasai peserta didik, artinya tidak semua materi diremedialkan, tetapi hanya materi yang belum dikuasai peserta didik. Semua peserta didik belum tentu mengalami ketuntasan yang sama terhadap materi ajar, maka pembelajaran remedial lebih banyak dilaksanakan dalam layanan individual.

Pembelajaran remedial dilaksanakan setelah selesai penilaian suatu KD (paling tidak satu SK) bukan pada selesai ujian tengah semester atau ujian semester maupun ujian naik kelas, ujian sekolah atau ujian nasional.


Kepustakaan

--- , 2008, Sistem Penilaian KTSP : Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Remedial, Jakarta : Direktorat Pembinaan SMA Depdiknas

--- , 2006, Panduan Penyusunan Kurikulum T%ingkat Satuan Pendidikan, Jakarta : Badan Standar nasional Penddidikan

--- , 2006, Peraturan Mendiknas No 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional

--- , 2007, Peraturan Mendiknas No 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan, Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional

Label:

29 Juni 2009

BEBERAPA KIAT MELAKSANAKAN PEMBELAJARAN REMEDIAL

BEBERAPA KIAT MELAKSANAKAN PEMBELAJARAN REMEDIAL

Oleh : Drs. Hendra Jones *)

Pendahuluan

Dengan dilaksanakannya kurikulum (KTSP) yang berbasis kompetensi banyak muncul tanggapan-tanggapan dari kalangan masyarakat. Ada tanggapan tersebut bernada positip dan juga ada yang bernada negatip.

Tanggapan tersebut muncul karena kekurang tahuannya mengenai kurikulum tersebut dan juga karena kesangat tahuannya.

Salah satu karakteristik kurikulum berbasis kompetensi itu adalah peserta didik menguasai semua Kompetensi Dasar, dengan konsekwensi bagi siswa yang lambat atau belum menguasai kompetensi harus diadakan pembelajaran remedial. Dari kalangan sebagian besar guru atau sekolah menganggap pelaksanaan pembelajaran remedial, hanya berupa melaksanakan ulangan ujian untuk memperbaiki nilai hingga mencapai KKM (kriteria ketuntasan minimal). Ada juga sebagian menganggap berupa pembelajaran ulang klasikal yang dilaksanakan di kelas dalam bentuk tatap muka antara guru dan siswa seperti pembelajaran umum. Berarti anggapan sebagian besar guru -bentuk pembelajaran remedial yang seperti ini- tersebut akan menambah waktu tatap muka dari jumlah jam tatap muka yang telah diprogramkan. Akibatnya tertunda pelaksanaan pembelajaran program berikutnya.

Bagaimana supaya tidak terjadi penundaan program pembelajaran karena adanya pembelajaran remedial ? Inilah yang penulis angkat menjadi masalah utama yang akan dibahas dan perlu dicari jalan keluarnya. Bila hal ini tidak ada jalan keluarnya akan menimbulkan masalah baru yang dapat menghambat atau sekurang-kurangnya memperlambat pelaksanaan kegiatan pembelajaran yang telah dijadwalkan atau diprogramkan dalam program semester.

Pembelajaran Remedial

Dalam pelaksanaan KTSP menganut prinsip belajar tuntas (BSNP, 2006). Pembelajaran tuntas dimaksudkan adalah pendekatan dalam pembelajaran yang mempersyaratkan siswa menguasai secara tuntas seluruh Standar Kompetensi maupun Kompetensi Dasar mata pelajaran tertentu (Direktorat PMU, 2004). Begitu juga dalam Sistem Penilaian KTSP: Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tuntas menyebutkaan pembelajaran tuntas (mastery learning) dalam proses pembelajaran berbasis kompetensi dimaksudkan adalah pendekatan dalam pembelajaran yang mempersyaratkan peserta didik menguasai secara tuntas seluruh standar kompetensi maupun kompetensi dasar mata pelajaran tertentu (Dit BinSMA, 2008). Maksudnya selesai pembelajaran siswa harus menguasai kompetensi (Standar Kompetensi atau Kompetensi Dasar) yang telah ditetapkan. Pengukuran ketercapaian ketuntasan diukur melalui penguasaan siswa terhadap indikator-indikator pencapaian dari setiap Kompetensi Dasar tersebut. Kalau seorang siswa telah menguasai indikator pencapaian dalam suatu Kompetensi Dasar tertentu sesuai dengan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang telah ditetapkan atau lebih, dinyatakan siswa telah tuntas untuk Kompetensi Dasar tersebut. Mungkin dalam pelaksanaannya tidak semua siswa mencapai ketuntasan pada akhir pembelajaran. Dengan kata lain nilai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) tidak dicapai siswa. Siswa yang tergolong ke dalam kelompok ini dinyatakan belum tuntas terhadap kompetensi tersebut.

Menurut Panduan Penetapan KKM, nilai kriteria ketuntasan minimum (KKM) ditetapkan untuk setiap mata pelajaran oleh forum guru pada awal tahun pelajaran. KKM tersebut, harus diinformasikan kepada seluruh warga sekolah dan orang tua siswa (DitbinSMA, 2008). Penentuan KKM dilakukan melalui analisis indikator pencapaian Kompetensi Dasar dengan memperhatikan :

a. Tingkat kompleksitas (kerumitan dan kesulitan) setiap Kompetensi Dasar yang harus dicapai siswa.

b. Tingkat kemampuan (intake) rata-rata siswa pada sekolah yang bersangkutan.

c. Sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pada masing-masing sekolah.

Bagi siswa yang belum tuntas mempelajari Kompetensi Dasar tersebut, kembali mengulangi kegiatan belajar yang disebut dengan pembelajaran remedial. Bukan hanya sekedar mengikuti ujian ulangan saja. Pembelajaran remedial dilaksanakan bagi materi – materi yang belum tuntas saja. Seandainya suatu Kompetensi Dasar terdiri dari tujuh indikator, empat indikator sudah dikuasai oleh siswa, sedangkan yang tiga lagi belum. Siswa tersebut mengikuti pembelajaran remedial yang diprogramkan oleh guru hanya untuk tiga indikator yang belum dikuasainya.

Seorang siswa dapat mengikuti pembelajaran remedial sampai tuntas menguasai kompetensi tersebut. Dengan kata lain boleh mengikuti pembelajaran remedial berulang-ulang bila siswa tersebut belum berhasil tuntas setelah mengikuti satu kali pembelajaran remedial.

Cara yang dapat ditempuh guru melaksanakan pembelajaran remedial

Menurut Sistem Penilaian KTSP: Panduan Penyelenggaraan Belajar Tuntas (Ditbin SMA, 2008) ada dua cara yang dapat ditempuh guru dalam melaksanakan pembelajaran remedial, yaitu sebagai berikut :

1. Pemberian bimbingan secara khusus dan perorangan bagi peserta didik yang belum atau mengalami kesulitan dalam penguasaan KD tertentu. Cara ini merupakan cara yang mudah dan sederhana untuk dilakukan karena merupakan implikasi dari peran guru sebagai “tutor

2. Pemberian tugas-tugas atau perlakuan (treatment) secara khusus, yang sifatnya penyederhanaan dari pelaksanaan pembelajaran reguler.

Kiat dalam melaksanakan pembelajaran remedial

Untuk pelaksanaan pembelajaran remedial sebagaimana cara yang dikemukakan Panduan Penyelenggaraan Belajar Tuntas di atas dalam pelaksanaannya perlu ada kiat-kiat guru agar tidak mengulur program pembelajaran yang telah ditetapkan. Misalnya untuk Kompetensi Dasar I diprogramkan pelaksanaannya pada minggu pertama sampai minggu ketiga. Pada minggu keempat diprogramkan pelaksanaan Kompetensi Dasar II. Tetapi karena Kompetensi Dasar I perlu pelaksanaan remedial, maka pembelajaran Kompetensi Dasar II tertunda plaksanaannya ke minggu kelima atau keenam. Ini merupakan suatu kebijakan guru yang kurang tepat.

Untuk menghindarkan hal tersebut guru harus menciptakan kiat-kiat yang dapat menghindari penguluran waktu tersebut.

Ada beberapa kiat yang dapat dijadikan alternatip dalam pembela-jaran remedial ini, diantaranya :

Kiat I.

Pada pengembangan Silabus dan Penilaian guru mengklasifikasi indikator-indikator (1) yang perlu ditagih melalui ulangan dan (2) yang tak perlu ditagih melalui ulangan.

Indikator yang tak perlu ditagih melalui ulangan cukup ditagih langsung dalam kegiatan pembelajaran di kelas, misalnya melalui kuis, pertanyaan lisan, responsi. Selesai ditagih guru langsung mengamati apakah indikator-indikator tersebut tuntas atau tidak, kalau belum tuntas pembelajaran remedial juga langsung dilaksanakan dalam waktu itu.

Kiat II.

Kiat berikutnya guru jangan menunggu sampai satu minggu pelaksanaan pembelajaran dan penilaian remedial. Setelah guru selesai mengakhiri suatu Kompetensi Dasar, langsung menganalisa penguasaan siswa terhadap Kompetensi Dasar tersebut. Dan menetapkan siswa yang telah tuntas dan yang belum tuntas. Sebelum tatap muka berikutnya pembelajaran dan penilaian remedial bagi siswa yang belum tuntas telah selesai dilaksanakan. Kalau guru menunda-nunda pelaksanaan pembelajaran dan penilaian remedial, maka program untuk tatap muka berikutnya akan terhalang karena mungkin juga akan tertunda.

Kiat III.

Kiat selanjutnya, pembelajaran remedial dapat dilaksanakan dengan cara memberi tugas kepada siswa yang belum tuntas tersebut. Tugas diberikan dalam rangka meningkatkan kemam-puan siswa menguasai indikator-indikator dari kompetensi yang belum tuntas. Bisa dalam bentuk pengerjaan soal-soal yang terkait dengan kompetensi, dan bisa pula berbentuk laporan kerja.

Dalam bentuk pembelajaran remedial seperti ini, siswa yang pintar dapat difungsikan sebagai tutor sebaya.

Kiat IV.

Kiat lain pembelajaran dan penilaian remedial bagi siswa yang belum tuntas adalah dengan menugaskan membaca materi yang terkait dengan kompetensi yang belum tuntas tersebut pada buku yang ditunjuk guru di perpustakaan. Selesai dibaca siswa mengikuti ujian remedial atau ditugaskan membuat laporan atau rangkuman dari isi bacaan tersebut.

Kiat V

Semua jam pelajaran tersedia yang telah didistribusikan pada setiap Kompetensi Dasar dalam program semester atau tahunan jangan digunakan semuanya untuk pembelajaran tatap muka. Sediakan satu atau dua jam untuk cadangan. Jam cadangan ini digunakan untuk pembelajaran remedial bagi materi belum tuntas yang pelaksanaannya secara klasis. Misalnya untuk Kompetensi Dasar I tersedia waktu pembelajaran pada program semester atau tahunan yang dibuat guru sebanyak 12 jam pelajaran. Untuk tatap muka pembelajaran Kompetensi Dasar tersebut gunakan misalnya sembilan jam, kemudian untuk ulangan harian satu jam pelajaran. Dua jam pelajaran lagi jadikan sebagai jam pelajaran cadangan. Jam pelajaran cadangan ini digunakan untuk pembelajaran remedial secara klasis. Seandainya tidak perlu ada pembelajaran remedial karena semua siswa telah tuntas, jam cadangan bisa digunakan untuk pemantapan atau pengayaan.

Kesimpulan

Pelaksanaan remedial dapat ditempuh dengan dua cara

1. pemberian bimbingan secara khusus dan perorangan.

2. pemberian tugas secara khusus yang sifatnya penyederhanaan dari pelaksanaan reguler.

Dalam pembelajaran remedial guru perlu punya kiat agar program pembelajaran tidak tertunda, kiat-kiat itu diantaranya :

1. Indikator yang tak perlu ditagih melalui ulangan cukup ditagih langsung dalam kegiatan pembe-lajaran

2. Jangan menunggu sampai satu minggu pelaksanaan pembelajaran dan penilaian remedial

3. Dapat dilaksanakan dengan cara memberi tugas

4. Dapat dilaksanakan dengan tugas perpustakaan

5. Menyediakan jam pelajaran cadangan pada program semester atau program tahunan

Kepustakaan

---, 2004, Pedoman Khusus Pembelajaran Tuntas, Direktorat PMU, Jakarta

---, 2004, Pedoman Umum Pengembangan Penilaian, Direktorat PMU, Jakarta

---, 2004, Panduan Penilaian, Penjurusan, Kenaikan Kelas, dan Pindah Sekolah di SMA, Direktorat PMU, Jakarta

Alit Mariana. M. 2004, Pembelajaran Remedial, Direktorat Tenaga Kependidikan Dirjen Dikdasmen Depdiknas, Jakarta

---, 2006, Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, BSNP, Jakarta

---, 2008, Sistem Penilaian KTSP: Panduan Penyelenggaraan Belajar Tuntas, Ditbin SMA, Jakarta

---, 2008, Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Remedial, Ditbin SMA, Jakarta

---, 2008, Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), Ditbin SMA, Jakarta

*) Penulis adalah Widyaiswara Madya pada LPMP Sumatera Utara

25 Juni 2009

PENGANTAR


Assalamualaikum
Salam sejahtera untuk kita semua

Blog ini diciptakan dengan harapan dapat dimanfaatkan bagi banyak orang.

Label: