Kapan pelaksaanaan pembelajaran remedial
PEMBELAJARAN REMEDIAL PASCA UJIAN SEMESTER ?
Oleh : Drs. Hendra Jones
Beberapa hari sebelum waktu terima rapor secara kebetulan saya cerita-cerita dengan salah seorang teman. Kebetulan dianya punya anak yang masih sekolah di tingkat SMP. Dari pembicaraan-pembicaraan di antara kami terungkap bahwa anaknya sibuk menghadapi persiapan untuk mengikuti ulangan remedial yang akan dilaksanakann satuan-pendidikannya, setelah minggu yang lalu mengikuti ujian semester. Apakah ini suatu bentuk pembelajaran remedial yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan tersebut dan sesuai dengan tuntutan kurikulum satuan pendidikan yang saat ini populer dengan istilah KTSP. Dengan kata lain apakah sesudah ujian semester perlu dibarengi dengan ujian remedial ?. Yang naifnya lagi soal ujian semester yang baru saja dilaksanakan, soal itu lagi digunakan untuk ujian berikutnya yang disebut ujian remedial tersebut. Muncul pertanyaan lagi, apakah semua materi yang diujikan pada ujian semester tersebut diremedial ? Dan yang mengikuti ujian remedial ini adalah sekelompok anak (tidak keseluruhan) yang dinyatakan oleh guru belum tuntas pada ujian semester yang baru berlangsung. Apakah semua anak tersebut melakukan remedial terhadap materi yang sama sehingga diperlakukan sama ?
Pembelajaran remedial itu apa ?
Salah satu prinsip pelaksanaan kurikulum menurut Permendiknas No 22 tahun 2006 adalah pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.
Ini diperjelas pada Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan bahwa KTSP yang diberlakukan berdasarkan Permendiknas 22, 23, 24 Tahun 2006 dan Permendiknas No. 6 Tahun 2007 menerapkan sistem pembelajaran berbasis kompetensi, sistem belajar tuntas, dan sistem pembelajaran yang memperhatikan perbedaan individual peserta didik (Ditbin SMA, 2008;2).
Dengan adanya sistem belajar tuntas pada kurikulum, konsekwensinya adalah adanya pembelajaran remedial bagi peserta didik yang belum mencapai ketuntasan. Peserta didik yang belum tuntas adalah peserta didik yang belum menguasai Kompetensi Dasar (KD) yang diukur melalui indikator pencapaian kompetensi yang ditetapkan terlebih dulu oleh guru. Dalam pengimplementasiannya terlebih dulu guru menetapkan nilai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang merupakan nilai minimal yang harus dicapai peserta didik dalam menentukan ketuntasannya. Peserta didik yang telah mencapai atau melebihi nilai KKM suatu KD dinyatakan tuntas pada KD tersebut. Yang memperoleh nilai di bawah KKM dinyatakan belum tuntas. Pada Sistem Penilaian KTSP : Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Remedial, yang diterbitkan Direktorat Pembinaan SMA Depdiknas, disebutkan pembelajaran remedial merupakan layanan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik untuk memperbaiki prestasi belajarnya sehingga mencapai kriteria ketuntasan yang ditetapkan (Ditbin SMA, 2008; 2). Dengan kata lain peserta didik yang memperoleh nilai suatu KD dibawah KKM harus mengikuti pembelajaran remedial sebelum melanjutkan pemebelajaran KD berikutnya.
Pembelajaran remedial bukan sekedar melaksanakan ujian ulangan untuk memperbaiki nilai saja, tetapi merupakan suatu proses pembelajaran kembali bagi materi yang belum dikuasai peserta didik. Setelah melaksanakan pembelajaran materi yang belum dikuasai tersebut, selanjutnya dilaksanakan penilaian kembali. Pembelajaran remedial dilaksanakan sampai peserta didik tersebut mencapai nilai KKM, atau sampai batas maksimal berapa kali pelaksanaan remedial yang ditetapkan satuan pendidikan. Sebagaimana lanjutan penjelasan dalam Panduan Penyelenggaraan Remedial :
“Apabila dijumpai adanya peserta didik yang tidak mencapai penguasaan kompetensi yang telah ditentukan, maka muncul permasalahan mengenai apa yang harus dilakukan oleh pendidik. Salah satu tindakan yang diperlukan adalah pemberian program pembelajaran remedial atau perbaikan. Dengan kata lain, remedial diperlukan bagi peserta didik yang belum mencapai kemampuan minimal yang ditetapkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran. Pemberian program pembelajaran remedial didasarkan atas latar belakang bahwa pendidik perlu memperhatikan perbedaan individual peserta didik.”(Ditbin SMA, 2008 : 3)
Pembelajaran remedial lebih banyak ditekankan kepada layanan individual. Karena setiap peserta didik yang mengikuti pembelajaran remedial belum tentu mempunytai kemampuan penguasaan kompetensi yang sama. Berarti materi pembelajaran yang diremedialkan belum tentu juga sama. Sehingga dalam pelaksanaan pembelajaran remedial terhadap beberapa siswa dalam satu kelompok pembelajaran remedial tidak dapat diperlakukan secara serupa.
Bagaimana pelaksanaan pembelajaran remedial itu ?
Dalam Panduan Penyelenggaraan Remedial itu disebutkan bahwa pembelajaran remedial dilaksanakan dalam dua bentuk yaitu sebagai berikut :
1. Pemberian bimbingan secara khusus dan perorangan bagi peserta didik yang belum atau mengalami kesulitan dalam penguasaan KD tertentu. Cara ini merupakan cara yang mudah dan sederhana untuk dilakukan karena merupakan implikasi dari peran guru sebagai “tutor”
2. Pemberian tugas-tugas atau perlakuan (treatment) secara khusus, yang sifatnya penyederhanaan dari pelaksanaan pembelajaran reguler.
Dari penjelasan di atas dapat dicontohkan sebagai berikut :
Pembelajaran remedial dapat dilaksanakan dengan cara memberi tugas kepada peserta didik yang belum tuntas tersebut. Tugas diberikan dalam rangka meningkatkan kemampuan peserta didik menguasai indikator-indikator dari kompetensi yang belum tuntas. Bisa dalam bentuk pengerjaan soal-soal yang terkait dengan kompetensi, dan bisa pula berbentuk laporan kerja. Dalam bentuk pembelajaran remedial seperti ini, peserta didik yang pintar dapat difungsikan sebagai tutor sebaya.
Contoh lain pembelajaran remedial bagi peserta didik yang belum tuntas adalah dengan menugaskan membaca materi yang terkait dengan kompetensi yang belum tuntas tersebut pada buku yang ditunjuk guru di perpustakaan. Selesai dibaca peserta didik mengikuti ujian atau ditugaskan membuat laporan atau rangkuman dari isi bacaan tersebut untuk dinilai oleh guru.
Kapankah pembelajaran remedial itu dilaksanakan ?
Menurut mekanisme dan prosedur penilaian dalam Standar Penilaian Permendiknas No 20 tahun 2007 bahwa hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.
Kemudian diperjelas dalam Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Remedial sebagai berikut :
”Pembelajaran remedial dapat diberikan setelah peserta didik mempelajari KD tertentu. Namun karena dalam setiap SK terdapat beberapa KD, maka terlalu sulit bagi pendidik untuk melaksanakan pembelajaran remedial setiap selesai mempelajari KD tertentu. Mengingat indikator keberhasilan belajar peserta didik adalah tingkat ketuntasan dalam mencapai SK yang terdiri dari beberapa KD, maka pembelajaran remedial dapat juga diberikan setelah peserta didik menempuh tes SK yang terdiri dari beberapa KD.” (Ditbin SMA, 2008 ; 8)
Dari mekanisme dan prosedur penilaian sarta panduan penyelenggaraan remedial tersebut jelas bahwa pembelajaran remedial dilaksanakan setelah pembelajaran terhadap suatu KD, paling luas setelah satu SK (Standar Kompetensi).
Tidak ada dijelaskan bahwa penyelenggaran pembelajaran dilaksanakan setelah ujian semester. Ujian semester itu biasanya mencakup beberapa SK atau KD yang telah diikuti oleh peserta didk.
Kesimpulan
Pembelajaran remedial bukan sekedar melaksanakan ujian ulangan untuk memperbaiki nilai saja, tetapi merupakan suatu proses pembelajaran kembali pada materi yang belum dikuasai peserta didik, artinya tidak semua materi diremedialkan, tetapi hanya materi yang belum dikuasai peserta didik. Semua peserta didik belum tentu mengalami ketuntasan yang sama terhadap materi ajar, maka pembelajaran remedial lebih banyak dilaksanakan dalam layanan individual.
Pembelajaran remedial dilaksanakan setelah selesai penilaian suatu KD (paling tidak satu SK) bukan pada selesai ujian tengah semester atau ujian semester maupun ujian naik kelas, ujian sekolah atau ujian nasional.
Kepustakaan
--- , 2008, Sistem Penilaian KTSP : Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Remedial, Jakarta : Direktorat Pembinaan SMA Depdiknas
--- , 2006, Panduan Penyusunan Kurikulum T%ingkat Satuan Pendidikan, Jakarta : Badan Standar nasional Penddidikan
--- , 2006, Peraturan Mendiknas No 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional
--- , 2007, Peraturan Mendiknas No 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan, Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional
Label: KTSP